YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat (12/8/2022).
Kegiatan yang terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Lantai 6 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diikuti secara serentak oleh jajaran Kemenkumham RI. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Koordinator Pelayanan Publik Membangun Manusia Mandiri Nomor PAS.3-UM.01.01-362 Tanggal 8 Agustus 2022 perihal Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan.
Pemberian Sertifikat Perseroan Perorangan kepada WBP dan Klien Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77. Dalam Laporan Koordinator Pelayanan Publik Membangun Manusia Mandiri HDKD 2022, Thurman SM Hutapea disampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan untuk membangun WBP menjadi manusia mandiri dan memiliki keleluasaan untuk mengembangan usahanya sehingga mampu bersaing.
Sertifikat WBP dan Klien Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitongan didampingi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan Koordinator Latihan Keterampilan. Jumlah penerima di seluruh Indonesia adalah 103 orang, dan pada Kanwil Kemenkumham DIY sendiri berjumlah 4 orang dan diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani kepada perwakilan.
Kegiatan ditutup dengan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan jajaran Kemenkumham melalui Ditjen PAS, bertepatan dengan ulang tahun Kemenkumham ke-77.
"Telah kita ketahui bersama bahwa pada tahun ini, kita telah menerima amanah baru, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian Sertifikat ini tentu selaras dengan tujuan dan amanah, yaitu membangun WBP menjadi manusia mandiri. Maka kita telah melaksanakan amanah pada undang-undang tersebut," tutur Reynhard.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)