YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar pertemuan dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait Unit Kerja Keimigrasian (UKK) UGM. Pertemuan digelar dalam rangka membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama UKK UGM.
Rapat Persiapan Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama UKK UGM dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (1/2/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Wakil Rektor UGM yang mengajukan permohonan dukungan perpanjangan UKK.
"Sesuai dengan semangat dan itikad baik, maka kerja sama pelayanan keimigrasian di UKK UGM ini akan diteruskan," ujar Agung.
Agung juga memohon dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pembentukan UKK Bantul dan pembentukan Kantor Imigrasi Kulon Progo. Dukungan yang dimaksud terkait sumber daya untuk penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian di DIY.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus mengatakan bahwa draf rumusan Perjanjian Kerja Sama telah disampaikan dan diterima oleh pihak UGM. Yani juga menyampaikan arahan dari Wamenkumham Edward OS Hiariej untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas layanan keimigrasian.
"Dapat dipertimbangkan muatan materi yang akan diatur disederhanakan dengan tetap mengacu pada PKS sebelumnya. Perlu juga dibuka kemungkinan adanya penambahan dan pengembangan muatan materi kerja sama UKK UGM," ujar Yani.
"Ruang lingkup layanan keimigrasian sesuai dengan PKS lama tidak hanya lingkup civitas akademika UGM saja, tetapi juga masyarakat umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY akan terus mendorong dan mendukung komitmen dan arahan pimpinan terkait UKK UGM," lanjutnya.
Pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama UKK UGM akan dilanjutkan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Kerja Sama Antar Kelembagaan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, pejabat struktural Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)