YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan audiensi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY pada Senin (17/10/22). Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka membahas kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemerintah Daerah DIY khususnya dalam penyusunan produk hukum Daerah.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto terlebih dahulu menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang selama ini telah melakukan fasilitasi penyusunan produk hukum Daerah dengan sangat baik. Kolaborasi ini menghasilkan aturan-aturan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kita sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DIY karena telah bersinergi dengan sangat baik. Tentunya ini perlu untuk ditingkatkan”, jelasnya.
Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu disikapi dengan berbagai langkah untuk mengimplementasikannya. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa jajarannya telah menyusun standar operasional prosedur pengharmonisasian baik bagi Raperda inistiatif eksekutif, DPRD, atau pun Raperkada.
Standar operasional prosedur ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder.
“Kita telah menyusun SOP sebagai tindaklanjut untuk mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2022. Tentu sinergitas harus selalu terjalin dengan baik dan ditingkatkan, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida jajaran pejabat struktural dan fungsional Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa