Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Sosialiasi Netralitas ASN, Kakanwil DIY: Tak Boleh Berpihak, Harus Profesional dan Adil

netralitas1111 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menegaskan ASN di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY harus netral dan tidak berpihak dalam kontestasi politik.

Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (11/11/2022). Imam menegaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"ASN yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam pelaksanaannya harus tetap netral dan mengedepankan sikap profesionalisme," tegas Imam.

ASN dituntut untuk selalu netral dan menghindarkan diri dari benturan kepentingan. Imam mengatakan ASN sebagai pelayan publik harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

netralitas1111 2

"Kita sebagai pelayan publik, penyelenggara negara, tidak boleh berpihak ke manapun. Tidak boleh berpihak pada salah satu partai politik atau pasangan calon, harus bersifat profesional dan adil," tegas Imam.

Ketentuan netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari KKN.

Sementara dalam Pasal 5 huruf N PP Nomor 94 Tahun 2011 tentang Pengganti Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

netralitas1111 3

"Berhati-hatilah ASN dalam bersikap, berbicara, dan bersosial media. Ini penting saya ingatkan, mengingat bahwa kampanye terbuka memang dibatasi, akan tetapi sosial media tetap terbuka lebar. Perlu saya ingatkan juga bahwa kode etik ASN dengan berbagai regulasinya tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Imam.

Peserta kegiatan yang terdiri atas para pegawai, pejabat struktural, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengikuti kegiatan dengan tertib. Selanjutnya, kegiatan dirangkaikan dengan Finalisasi Pagu Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara, dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Prasetyo Nugroho beserta tim.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

netralitas1111 4

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI