YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memfasilitasi kegiatan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari berharap seluruh jajaran berpartisipasi dengan maksimal dalam pengisian PMPI.
Sosialisasi PMPI dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (9/8/2022). Imam juga mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memahami dan memonitor pelaksanaan PMPI di satuan kerjanya masing-masing.
"Saya bersama para Pimti menginginkan survei ini dilakukan dengan maksimal. Kasatker harus paham, ikuti apa yang akan disampaikan rekan-rekan dari Inspektorat sehingga rekan-rekan Kasatker bisa melakukan monitoring kepada bawahannya dalam melaksanakan survei PMPI. Harus bisa dan saya yakin bisa," tegas Imam.
PMPI merupakan alat ukur penilaian mandiri integritas yang sejalan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Survei PMPI dilaksanakan pada periode 25 Juli hingga 30 September 2022 dan dilakukan secara online.
Hasil PMPI akan menjadi data capaian target salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra Kemenkumham dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang akan dituangkan dalam Laporan Kinerja Kemenkumham Tahun 2022.
Hasil PMPI juga akan menjadi bahan informasi dalam evaluasi Reformasi Birokrasi, Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY untuk berkomitmen penuh dalam menyukseskan survei PMPI. Saya berharap seluruh jajaranKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dapat terus berbenah dan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi ke depannya," ujar Imam.
"Tegaskan komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan prima yang jelas, komunikatif, dan konsisten. Mari bersama-sama kita berpartisipasi, bukan semata-mata karena ingin memperoleh nilai, namun demi perbaikan Kantor Wilayah dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," lanjutnya.
Penjelasan mengenai Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas disampaikan oleh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tri Sayekti Ningsih. Ia menyebut pendampingan survei ini akan dilakukan bersama-sama antara Inspektorat Jenderal dengan KPK.
"Ke depan untuk survei Integritas yang menjadi pemenuhan IKU Kementerian itu Inspektorat Jenderal dengan KPK akan bersinergi untuk melaksanakan pendampingan survei ini," ujar Tri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, jajaran pejabat struktural serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)