YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan pembinaan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DIY, Imam Jauhari membuka langsung kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu(31/8/2022).
Dalam sambutannya, Imam Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas teknis terutama pada pengelola kepegawaian yang harus dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Dengan bergantinya regulasi terkait disiplin ASN dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentu banyak perubahan dalam implementasi di lapangan.
"Dengan aturan yang baru, hukuman disiplin banyak perubahan yang harus dipahami oleh setiap pegawai khususnya pengelola kepegawaian," lanjutnya.
Penilaian kinerja ASN telah banyak mengalami perubahan, dengan setiap perubahan yang terjadi Ia berharap seluruh pegawai dapat beradaptasi dengan cepat sehingga tarja yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai rencana.
Perubahan yang terjadi saat ini harus segera diantisipasi dengan cepat. Atas dasar itu Imam Jauhari menyampaikan bahwa setiap ASN khususnya pengelolaan kepegawaian harus terus mengembangkan diri dan meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Terus kembangkan diri dan tingkatkan kinerja sesuai tugas yang diemban. Dengan adanya regulasi terkait penyusunan SKP dan penilaian kinerja yang baru, harapannya tidak ada lagi bias dalam penilaian," ucapnya.
Pada akhir sambutan Imam Jauhari juga berpesan agar setiap pengelola kepegawaian baik dari Kanwil dan seluruh UPT dapat memahami apa yang disampaikan oleh Tim Supervisi dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham
Hadir dalam kegiatan tersebut, para Kepala Divisi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsipnal pada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa