YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan studi banding dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan tentang proses perancangan peraturan perundang-undangan hingga prosedur kerja Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Studi banding dari Kemenag DIY dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (26/7/2022). Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati.
"Selamat datang Bapak Ibu dari Kanwil Kemenag DIY. Mungkin nanti kita bisa sharing mengenai apa-apa saja yang ingin Bapak dan Ibu ketahui dan kita bisa berdiskusi bersama," ujar Kus.
Husni Tamrin dari Kanwil Kemenag DIY menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui prosedur kerja Jabatan Fungsional Analis Hukum. Selain itu, Kemanag DIY juga ingin mengetahui bagaimana seharusnya proses penyusunan seperti Surat Keputusan atau Surat Edaran dari Kantor Wilayah.
"Kami memang mau ngangsu kawruh (belajar) ya, termasuk proses harmonisasi ini kita juga belum pernah menyentuh. Kalau di kami memang tidak ada perancangan (peraturan perundang-undangan), tapi ada SK Kepala Kantor, kemudian yang terkait dengan juklak atau juknis. Nah, untuk proses penyusunannya ini seperti apa? Karena di kami penyusunannya belum melewati teman-teman dari Analis Hukum," ujar Husni.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham DIY Chintya Insani Amalia bahwa Analis Hukum bisa mengkaji semua permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, sehingga tugasnya tidak sebatas hanya mengkaji penyusunan SK maupun SE.
"Prinsip harmonisasi itu adalah selaras dengan peraturan perundang-undangan lain, jadi tidak bertentangan dan tidak tumpang tindih. Beberapa kali kami juga terlibat dengan penyusunan Perda maupun Perwali yang juga melibatkan Kanwil Kemenag sebagai salah satu stakeholder yang terkait," jelas Chintya.
"Kalau kami terlibatnya dari perencanaan sampai dengan pengundangan, kalau Analis Hukum terlibatnya di pra dan pasca penyusunan peraturan. Bisa mulai dari percanaan, ada permasalahan apa yang perlu kita atur. Nanti setelah terbit misalnya SE, Analis Hukum bekerja lagi untuk melakukan evaluasi SE yang sudah diterbitkan," lanjutnya.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham DIY Nurul Ani Mustafa menjelaskan tugas-tugas Analis Hukum yang ada di Kemenkumham DIY. "Kami dilibatkan dalam harmonisasi, ada public hearing. Kami juga dilibatkan dalam pembentukan Naskah Akademik. Terkait pelayanan masyarakat, di kantor kami ada Yankomas, dan tim Analis Hukum juga dilibatkan di situ," ungkapnya.
Kunjungan studi banding tersebut juga dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham DIY, Iswanti, serta Tim Analis Hukum dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)