YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti kegiatan Workshop Penyusunan Pedoman Penerbitan Jurnal Ilmiah pada Jumat (22/7/22). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM secara virtual.
Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Aman Riyadi menyampaikan bahwa jurnal ilmiah saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk membantu mengupgrade kapasitas para pegawai. Keberadaan jurnal ilmiah dapat menjadi wadah bagi para pegawai untuk menulis analisis pemikirannya di bidang hukum dan HAM.
"Keberadaan platform jurnal ini sangat penting untuk mewadahi para pegawai yang akan melakukan penulisan ilmiah. Hal ini ditambah dengan kondisi perpindahan ke jabatan fungsional ini menjadikan platform jurnal semakin akan bermanfaat", jelasnya.
Aman Riyadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham DIY yang sampai saat ini masih menjadi satu-satunya Kantor Wilayah di Indonesia yang memiliki platform jurnal. Kanwil Kemenkumham DIY memiliki platform jurnal "WICARANA" yang setiap tahun ditargetkan melakukan penerbitan sebanyak dua kali.
"Kanwil DIY menjadi pioner kepedulian terhadap literasi menulis ilmiah", pungkasnya.
Narasumber dalam kegiatan workshop ini adalah Ridwan Arifin, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa