Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

1.161 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Idulfitri, 21 Langsung Bebas

jpgremisi2204 1

YOGYAKARTA - Sebanyak 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.

WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates. Sementara, 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.

WBP yang menerima Remisi Khusus Idulfitri tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 350 Narapidana menerima RK I dan 3 Narapidana menerima RK II;
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 369 Narapidana menerima RK I dan 3 Narapidana menerima RK II;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 128 Narapidana menerima RK I dan 11 Narapidana menerima RK II;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari: 80 Narapidana menerima RK I;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 84 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II;
6. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta: 4 Narapidana dan 9 Anak Didik Pemasyarakatan menerima RK I;
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 49 Narapidana menerima RK I dan 2 Narapidana menerima RK II;
8. Rutan Kelas IIB Bantul: 40 Narapidana menerima RK I;
9. Rutan Kelas IIB Wates: 27 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II.

Dari 1.161 WBP yang menerima Remisi Khusus Idulfitri, sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Idulfitri kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Agung yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idulfitri menyampaikan bahwa Idulfitri dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.

remisi2204 2

"Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri," kata Agung, Sabtu (22/4/2023).

Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Pemberian Remisi Khusus Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi Saudara-Saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar Agung.

"Pencapaian Saudara hari ini membuktikan bahwa Saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana," lanjutnya.

Tak lupa, Agung mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi pada Idulfitri kali ini. Ia juga mengajak seluruh WBP tetap aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

"Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

remisi2204 3

remisi2204 4

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI