YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan-undangan yang berkualitas di wilayah DIY. Hal ini terlihat dari laporan kegiatan Subbidang FPPHD, Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang disampaikan pada hari Jumat (22/11/2024).
Sejumlah kegiatan penting telah dilaksanakan, antara lain:
Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup): Tim telah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap berbagai Raperbup, baik di Kabupaten Bantul maupun Sleman. Beberapa Raperbup yang dibahas meliputi peta batas kalurahan, pendataan UMKM, rencana kontingensi bencana, dan kelembagaan pemberdayaan kemiskinan.
Kerjasama dengan Akademisi: Kemenkumham DIY menjalin kerjasama dengan FISIPOL UNY untuk membahas berbagai isu hukum. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam penyusunan produk hukum daerah.
Penyusunan Naskah Akademik: Tim ikut terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Raperda Gudang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenkumham DIY untuk memberikan pelayanan terbaik dalam bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. “Kami berharap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan, Kemenkumham DIY membuktikan mewujudkan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan-undangan yang berkualitas.