YOGYAKARTA - Sebanyak 1.313 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan wilayah DIY menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, 14 (Empat Belas) orang diantaranya langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono seto menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam momentum penyerahan remisi ini. Pemberian remisi merupakan bagian dari apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan dengan baik.
“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan yang telah berjalan selama ini”, jelas Agung Rektono Seto.
Remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik. Proses pidana yang dijalani adalah pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini jangan sampai kemudian terulang kembali di masa mendatang.
“Pemasyarakatan ini mempunyai tanggungjawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat”, tambah Agung Rektono Seto.
Agung Rektono Seto juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA DIY yang telah menjalankan tugas dan kewajiban. Kerjakeras dan keteguhan hati para petugas telah membuat progran-program pembinaan dapat berjalan lancar.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa berpesan kepada seluruh WBP di DIY agar dapat semangat dan ikhlas untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan yang telah direncanakan.
"Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," pungkasnya.
Lampiran data jumlah WBP yang memperoleh remisi di wilayah DIY
1. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta : 402 WBP; 2. Lapas Kelas IIA Yogyakarta : 340 WBP;
3. Lapas Kelas IIB Sleman : 168 WBP;
4. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta : 108 WBP; 5. Lapas Kelas IIB Wonosari : 101 WBP;
6. Rutan Kelas IIB Bantul : 80 WBP;
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta : 73 WBP;
8. Rutan Kelas IIB Wates : 23 WBP;
9. LPKA Kelas II Yogyakarta : 18 Orang (10 Narapidana dan 8 Anak).
Humas Kanwil Kemenkumham DIY-Jogja Pasti Istimewa