Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

1.363 WBP di DIY Diusulkan Terima Remisi Umum Kemerdekaan RI

jpgremisiusul1408 1

YOGYAKARTA - Sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diusulkan untuk menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. SK Remisi Umum sendiri akan diserahkan kepada WBP di masing-masing Lapas dan Rutan di DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 434 Narapidana
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 411 Narapidana;
3. Lapas Kelas IIB Sleman sejumlah 149 Narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari sejumlah 133 Narapidana;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 122 Narapidana;
6. LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 Narapidana dan 7 Anak;
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 26 Narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Bantul sejumlah 43 Narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 33 Narapidana;

Dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu:
1. Narkotika: 252 Narapidana
2. Pencucian Uang: 2 Narapidana
3. Korupsi: 19 Narapidana
4. Terorisme: 2 Narapidana
5. Human Trafficking: 1 Narapidana
6. Pembalakan Liar: 1 Narapidana

remisiusul1908 2

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan langsung Surat Remisi Umum (Usulan) kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Sri Sultan mengatakan rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para WBP.

"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Sri Sultan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (14/8/2023).

Pemberian remisi, kata Sri Sultan, akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat. Percepatan kembalinya narapidana ke masyarakat juga dinilainya akan bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.

"Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tuturnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di DIY. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

remisiusul1408 3

remisiusul1408 4

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI