YOGYAKARTA - Sebanyak 1.368 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya langsung bebas.
WBP yang menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Rutan Kelas IIB Wates. Sementara, 1.329 WBP lainnya menerima RU I atau pengurangan masa hukuman.
WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 425 Narapidana menerima RU I dan 9 Narapidana menerima RU II;
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 404 Narapidana menerima RU I dan 12 Narapidana menerima RU II;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 142 Narapidana menerima RU I dan 7 Narapidana menerima RU II;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari: 129 Narapidana menerima RU I dan 3 Narapidana menerima RU II;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 119 Narapidana menerima RU I dan 4 Narapidana menerima RU II;
6. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta: 6 Narapidana dan 7 Anak Didik Pemasyarakatan menerima RU I;
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 26 Narapidana menerima RU I;
8. Rutan Kelas IIB Bantul: 40 Narapidana menerima RU I dan 3 Narapidana menerima RU II;
9. Rutan Kelas IIB Wates: 31 Narapidana menerima RU I dan 1 Narapidana menerima RU II.
Dari 1.368 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus yang memperoleh remisi, yaitu:
1. Narkotika: 252 Narapidana menerima RU I;
2. Korupsi: 19 Narapidana menerima RU I;
3. Pencucian Uang: 2 Narapidana menerima RU I;
4. Terorisme: 1 Narapidana menerima RU I dan 1 Narapidana menerima RU II;
5. Pembalakan Liar: 1 Narapidana menerima RU I;
6. Human Trafficking: 1 Narapidana menerima RU II.
Penyerahan SK Remisi Umum Kemerdekaan RI dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto hadir dalam penyerahan SK Remisi Umum kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta bersama Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.
Agung yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Umum Kemerdekaan menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali para WBP.
Pemerintah pun memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakartan dengan baik dan terukur," ujar Agung, Kamis (17/8/2023).
Agung berpesan kepada para WBP yang mendapatkan remisi agar menjadikan ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan sendiri dilaksanakan untuk mempersiapkan WBP kembali ke kehidupan bermasyarakat.
"Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa," tuturnya.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)