Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Umum, HUT Kemerdekaan Dirasakan Hingga Balik Jeruji Besi

 

059922EF 6641 4DD6 88E0 F8FEEAFF6216

YOGYAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.398 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY menerima kabar gembira. Mereka mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahun 2024.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Sabtu (17/8/2024). Dari total penerima remisi sebanyak 1.398 itu, sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

 

Dalam sambutannya, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

 

“Sukacita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI harus dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk para WBP. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” ujar Agung Rektono Seto.

 

Lebih lanjut, Agung berpesan kepada para WBP yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas, agar dapat menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

“Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan terhadap para WBP. Menurutnya, program pembinaan di

  

Lapas/Rutan/LPKA sejauh ini sudah sangat baik karena telah secara aktif dan nyata menggulirkan program-program yang mengarah pada pelatihan kemandirian dan pembentukan kepribadian.

 

“Pembinaan yang baik akan berdampak pada penurunan angka residivis dan meningkatkan kualitas hidup para WBP setelah bebas,” imbuhnya.

 

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

06412C8E B528 44BD 900B 4362ABCC6414

 

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI