YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini terlihat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Subbidang FPPHD, Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Rabu, (20/11/2024).
Dalam sehari, tim dari Kemenkumham DIY terlibat dalam berbagai rapat dan diskusi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), dan Rancangan Peraturan Walikota/Bupati (Raperwal). Beberapa kegiatan yang menonjol antara lain:
Pengharmonisasian Raperda: Tim aktif terlibat dalam proses harmonisasi berbagai Raperda, memastikan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sosialisasi dan Fasilitasi: Kemenkumham DIY juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah terkait berbagai peraturan, seperti Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kunjungan Edukasi: Institusi ini membuka pintu bagi generasi muda untuk belajar mengenai sistem perundang-undangan melalui kegiatan kunjungan edukasi.
Public Hearing: Kemenkumham DIY turut serta dalam kegiatan public hearing untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait berbagai Raperda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dalam laporannya menyampaikan bahwa serangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan di DIY memenuhi kaidah-kaidah hukum yang baik dan benar serta mengakomodasi kepentingan masyarakat.