Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

103 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Natal

remisinatal 2512 5

YOGYAKARTA - Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya langsung bebas.

WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara, 102 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.

WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 7 Lapas/Rutan di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 32 Narapidana menerima RK I;
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 35 Narapidana menerima RK I;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 12 Narapidana menerima RK I;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari: 5 Narapidana menerima RK I;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 12 Narapidana menerima RK I;
6. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 5 Narapidana menerima RK I dan 1 Narapidana menerima RK II;
7. Rutan Kelas IIB Wates: 1 Narapidana menerima RK I.

Dari 103 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 28 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

remisinatal 2512 3

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah DIY. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Gusti Ayu yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Natal menyampaikan bahwa perayaan Natal membawa damai dan suka cita. WBP, tak terkecuali, juga turut menikmati suka cita Natal.

"Rasa syukur dalam memperingati Hari Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujarnya saat menyerahkan SK Remisi Khusus Natal di Lapas Narkotika Yogyakarta, Minggu (25/12/2022).

Natal Tahun 2022 mengambil tema 'Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain'. Tema Natal ini disebut dalam pesan Yasonna Laoly mengandung makna tersirat jika dihubungkan dengan keadaan para WBP.

"Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah 'jalan lain' yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara menjadi manusia baru nantinya," tutur Gusti Ayu.

"Tidak lupa saya mengingatkan kepada Saudara selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia di sekitar," lanjutnya.

remisinatal 2512 7

Untuk diketahui, pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Remisi yang Saudara dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas," jelasnya.

Tak lupa, Gusti Ayu mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi pada hari Natal ini. Bagi WBP yang bebas, ia berpesan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

"Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," pungkasnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

remisinatal 2512 6

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI