YOGYAKARTA - Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya langsung bebas.
WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIB Wonosari dan Lapas Kelas IIB Sleman. Sementara, 112 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
1. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 38 Narapidana;
2. Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 30 Narapidana;
3. Lapas Kelas IIB Sleman: 19 Narapidana;
4. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 13 Narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Wonosari: 5 Narapidana
6. Rutan Kelas IIB Bantul: 4 Narapidana
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 3 Narapidana
8. Rutan Kelas IIB Wates: 1 Narapidana
9. LPKA Kelas II Yogyakarta: 1 Anak Didik Pemasyarakatan.
Dari 114 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 29 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 WBP kasus narkotika, 3 WBP kasus korupsi, dan 1 WBP kasus pencucian uang. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Agung yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Natal menyampaikan bahwa tema Natal tahun 2023 adalah 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi'. Rasa syukur dalam peringatan Natal menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para WBP.
"Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujar Agung, Senin (25/12/2023).
Remisi atau pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Khusus bagi WBP yang menerima RK II atau langsung bebas, diharapkan dapat kembali merajut kebersamaan di tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
"Jadilan insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untyk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara," tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, serta Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Soleh Joko Sutopo.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)