YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 22 Direktur atau Ketua Lembaga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024.
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (24/1/2024). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan pelaksanaan bantuan hukum ini sebagai wujud hadinya negara dalam menjamin kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
"Pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum harus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami harapkan para Ketua Lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan inovasi dan perkuat koordinasi dengan stakeholders dan Panwasda sehingga pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum dapat dilakukan secara optimal," ujar Agung.
Kanwil Kemenkumham DIY pada tahun ini mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum sebesar Rp 1,68 miliar. Agung menyebut hal itu merupakan pengakuan terhadap kredibilitas dan profesionalitas penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah DIY.
Sementara, pada tahun 2023 tercatat realisasi anggaran bantuan hukum 99,36 persen atau sebesar Rp 1.704.000.000 dari pagu sebesar Rp 1.715.000.000. Agung pun memberikan apresiasi kepada Pemberi Bantuan Hukum atas dedikasinya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Realisasi anggaran ini merupakan realisasi anggaran tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Kanwil Kemenkumham DIY mengucapkan terima kasih pada Lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah bekerja secara profesional serta memberikan dedikasinya dengan baik untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah DIY," tutur Agung.
"Sejalan dengan itu, pemberian bantuan hukum juga diharapkan menyentuh lebih banyak masyarakat miskin," lanjutnya.
Ada 22 Organisasi Bantuan Hukum di DIY yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024, yakni LBH Al Kautsar, YLKBH Handayani, YLBH SIKAP, LBH Senopati, LBH Harapan, LKBH FH UII, YLPA DIY, PKBH FH UAD, YLBHI LBH Yogyakarta, PKBH FH UMY, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Selain itu, ada LKBH FH Universitas Janabadra, Yayasan Pusat Bantuan Hukum Peradi Bantul, PBHI Wilayah Yogyakarta, YLBH APIK Yogyakarta, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sekar Melati, Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, LBH Sekawan, LBH Sembada, LBH Dharma Yudha, YPBH Nyi Ageng Serang, serta LBH Tentrem.
Masa akreditasi 22 OBH tersebut akan berakhir pada Desember 2024 dan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) akan melakukan verifikasi dan akreditasi bagi OBH baru serta reakreditasi bagi calon pemberi bantuan hukum. Proses tersebut akan menjadikan Pemberi Bantuan Hukum dapat berubah status akreditasinya, apakah tetap, turun, naik, atau dicabut sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)