Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

7 OBH Tanda Tangani Kontrak Addendum di Kemenkumham DIY, Kakanwil: Jangan Kendor Bantu Klien Masyarakat Miskin

addendum1611 1

YOGYAKARTA - Sebanyak tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Triwulan IV Tahun 2022. Proses penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari.

Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun 2022 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (16/11/2022). Imam mengapresiasi para Direktur OBH yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan dedikasi tinggi.

"Saya berharap semangat dan idealisme rekan-rekan sekalian jangan pernah kendor untuk membela dan membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Mereka sangat bergantung kepada Saudara-Saudari sekalian, gunakanlah ilmu yang sudah dititipkan Tuhan untuk melakukan pendampingan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan sepenuh hati," ujar Imam.

"Pemerintah sudah berusaha menyediakan anggaran untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat melalui anggaran bantuan hukum, maka saya berharap amanah yang dititipkan kepada Saudara Saudari sekalian dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan akuntabel," lanjutnya.

addendum1611 2

Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHH.HN.04.03-373 Tanggal 13 November 2022 tentang Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Pengalihan anggaran Bantuan Hukum antar PBH dilakukan apabila PBH telah menyerap 50 persen atau lebih dari anggaran yang tersedia (aktif), dapat diberikan tambahan anggaran melalui pengalihan anggaran PBH yang serapan anggarannya hingga awal Triwulan IV tidak mencapai 50 persen dari anggaran tersedia.

"Jika sudah mendapatkan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin, mohon kiranya dapat dipergunakan sesuai dengan aturan, dipergunakan dengan tanggung jawab sehingga menghasilkan kinerja yang bertanggung jawab. Itu yang diharapkan oleh pemerintah, menempatkan posisi orang secara adil," tegasnya.

Penandatanganan Kontrak Addendum Triwulan IV ini diikuti oleh tujuh OBH, yakni LBH Senopati, LBH Tentrem, YLBH SIKAP, YLBHI LBH Yogyakarta, YPBH Nyi Ageng Serang, LKBH FH UII, dan LKBH FH Universitas Janabadra. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kus Aprinawati dan Pantia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

addendum1611 3

addendum1611 4

addendum1611 5

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI