KULON PROGO - Salah satu indikasi geografis di wilayah DIY, yakni gula semut Kulon Progo, telah terstandardisasi CSQA Certificazioni SRL, sebuah perusahaan sertifikasi bergengsi yang berbasis di Italia. Kementerian Hukum dan HAM DIY dengan bangga menyerahkan Piagam Sertifikasi Inovasi Indikasi Geografis itu kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan empat koperasi produsen gula semut.
Penyerahan Piagam Sertifikasi Inovasi Indikasi Geografis dilaksanakan di Kantor Bupati Kulon Progo, Rabu (16/11/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyerahkan secara langsung piagam tersebut kepada Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono.
"Kami ucapkan selamat atas capaian luar biasa ini. Sertifikasi ini akan menjadi jaminan kepada konsumen, baik dalam maupun di luar negeri, bahwa produk Gula Kelapa Kulon Progo benar berasal dari kawasan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulon Progo. Hal ini tentu akan menumbuhkan kepercayaan dunia industri terhadap produk Gula Kelapa Kulon Progo," ujar Mutia.
"Dengan memiliki sertifikasi ini juga akan memudahkan produk gula kelapa Kulon Progo Jogja masuk di pasar internasional, khususnya Eropa. Kami tentu saja bangga, dan akan terus berkomitmen meningkatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dalam mendorong potensi indikasi geografis di DIY," lanjutnya.
Untuk diketahui, CSQA adalah perusahaan sertifikasi yang didirikan di Italia pada tahun 1990 dari lembaga bioteknologi bergengsi yang telah lama berdiri. Salah satu tujuan penting dari CSQA adalah untuk memverifikasi keamanan dan konsistensi produk makanan dan memiliki peran penting dalam pengembangan sertifikasi produk sukarela.
Audit Eksternal Control oleh lembaga pengawas CSQA yang diwujudkan berdasarkan dukungan dari Arise Plus Indonesia Project yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dilakukan di dua tempat di Indonesia, yaitu produk Gula Kelapa Kulon Progo Jogja dan Garam AMED Bali.
Untuk produk gula kelapa, audit dilakukan di 4 processor/trader Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, yaitu KSU Jatirogo, Tiwi Manunggal, Menoreh Politan, dan Alied Green. Triyono selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pun mengaku bangga karena di Indonesia hanya ada dua indikasi geografis yang lolos sertifikasi CSQA, yang salah satunya adalah dari Kulon Progo.
"Kami merasa terhormat dan bangga sekali. Semoga bisa mempertahankan kualitas, dan bahkan semakin membuka peluang untuk kekayaan intelektual di Kulon Progo yang bisa dikembangkan," kata Triyono.
Sebelumnya, Piagam Sertifikasi Inovasi Indikasi Geografis diserahkan oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dan diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Anvaya Beach Resort, Bali, Selasa (1/11) malam. Imam bersama jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus mendorong potensi dan komersialisasi produk indikasi geografis di DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)