YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Pembahasan Laporan Analisis Kajian dengan Pemanfataan Sistem Informasi Permasalahan Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) bulan Februari 2022. Materi kali ini terkait dengan Penguatan Perlindungan Kebudayaan Tradisional sebagai Aset Daerah dalam Sistem Hukum HKI.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Purwanto dari Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (24/2/2022), dan diikuti peserta secara virtual. Materi tentang perlindungan hak cipta di era digital ini juga diikuti oleh Kepala Subbidang P3Kumham, Susanti Yuliandari, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Wardiyono, dan Tim SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DIY.
"Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) atau Traditional Cultural Expressions/Expressions of Folklore sebagai salah satu bentuk dari Kekayaan Intelektual Tradisional memiliki nilai budaya yang sangat besar serta mempunyai potensi ekonomi yang menjanjikan, terutama terkait dengan industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif," ujar Purwanto.
"Perlindungan EBT melalui hukum cipta merupakan salah bentuk perlindungan yang paling relevan dalam prinsip-prinsip Hukum Kekayaan Intelektual," lanjutnya.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Akademisi dari Universitas Janabadra, Dr. Dyah Permata Budi Asri yang menyampaikan mengenai Analisis Perlindungan EBT di Yogyakarta sebagai Upaya Penyelamatan Kekayaan Intelektual Komunal. Dyah menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, dalam memberikan kontribusi terhadap perlindungan EBT.
"Gagasan tentang Benefit Sharing dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan EBT perlu dikaji secara mendalam, mengingat pengaturan tersebut merupakan salah satu pilihan yang dianggap tepat terhadap upaya perlindungan dan pelestarian EBT di Indonesia. Negara tidak dapat begitu saja mengesampingkan kepentingan masyarakat adat/komunal atas hak ekonomi yang dimilikinya," jelasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)