Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Antisipasi Tindak Kejahatan Transnasional, Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Rakor Timpora

rakortimpora 2

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY. Kegiatan ini bertema 'Strategi Pengawasan Orang Asing dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi'.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY M Yani Firdaus membuka kegiatan tersebut. Ia menyampaikan pentingnya dilaksanakannya rapat timpora sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian guna mensinergikan, sinkronisasi, dan tukar-menukar informasi bersama 11 instansi terkait untuk mengantisipasi sejumlah isu aktual yang berkaitan dengan orang asing di wilayah DIY.

Yani dalam sambutannya menegaskan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan beberapa perubahan terkait isu aktual, yang menjadi perhatian utama diantaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPU). Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 yang merupakan perubahan keempat terhadap PP 31 Tahun 2013 terdapat penerapan kebijakan golden Visa.

"investor asing yang akan masuk ke Indonesia khususnya DIY diberikan 'karpet merah' ijin tinggalnya yang semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun. Ini harus kita antisipasi apabila ternyata investor yang diberikan ijin tinggalnya merupakan investor bodong," jelasnya di The Atrium Hotel & Resort Sleman, Rabu (16/08/2023).

Menurutnya, kegiatan pengawasan ini sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional yang kondusif guna mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana yang telah dicanangkan Bapak Presiden Joko Widodo secara simultan dan komprehensif. Selanjutnya, Yani berharap acara ini dapat menjawab tantangan dan permasalahan dilapangan sehingga dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan elegan.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Saiful Bahtiar. Hadir dalam forum tersebut anggota Timpora yang terdiri dari Kanwil DJPB DIY, Ditjen Bea dan Cukai DIY, jajaran instansi aparat penegak hukum di wilayah DIY, dan beberapa organisasi perangkat daerah DIY terkait.

 

[heading heading="h5"]Dokumentasi Rapat Koordinasi TIMPORA DIY[/heading]

[carousel source="directory: images/BeritaUtama/2023/8_Agustus/16_timpora" limit="30" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]

 

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

 

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI