Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Gandeng Kanwil Kemenkumham DIY Selenggarakan Penyuluhan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

 luhkum retno 1311 3

luhkum retno 1311 1 horz

YOGYAKARTA — Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Yogyakarta. Kegiatan yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai perlindungan hukum atas merek dan kekayaan intelektual, yang penting bagi perkembangan usaha di masa depan.

Acara dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Rahmat Sokonagara. Ia menyampaikan pentingnya penyuluhan KI bagi UMKM, terutama untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek. “Penyuluhan ini adalah upaya untuk mengatasi hambatan pendaftaran merek yang kerap dihadapi UMKM di lapangan,” ungkapnya di Hotel Abadi Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).

Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber utama diantaranya Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Retno Widati, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro dan Heri Karuniawan dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta. Ketiganya memaparkan materi yang penting bagi pelaku UMKM terkait perlindungan hukum atas merek.

Dalam pemaparannya, Dwi Retno Widati menekankan bahwa perlindungan hukum atas merek sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual UMKM. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui FORKOM UMKM terus mendorong pendaftaran KI, yang memberikan jaminan hukum dan membantu menjaga reputasi produk di mata konsumen.

Selanjutnya, Heri Karuniawan menyampaikan bahwa Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta siap mendukung dan mendampingi UMKM dalam proses pendaftaran merek. “Kami menyediakan pendampingan dengan konsultan KI, sehingga peluang merek UMKM diterima semakin besar,” ujarnya.

Tak hanya itu, narasumber juga menjelaskan bahwa pendaftaran merek dapat meningkatkan nilai ekonomi produk dan memberikan jaminan mutu bagi konsumen, yang bisa membuat merek UMKM lebih dikenal masyarakat. Dengan perlindungan hukum ini, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Acara ini menjadi langkah penting bagi UMKM Yogyakarta dalam memahami pentingnya kekayaan intelektual, sekaligus membuka peluang untuk tumbuh bersama melalui dukungan perlindungan hukum.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI