YOGYAKARTA — Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Yogyakarta. Kegiatan yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai perlindungan hukum atas merek dan kekayaan intelektual, yang penting bagi perkembangan usaha di masa depan.
Acara dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Rahmat Sokonagara. Ia menyampaikan pentingnya penyuluhan KI bagi UMKM, terutama untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek. “Penyuluhan ini adalah upaya untuk mengatasi hambatan pendaftaran merek yang kerap dihadapi UMKM di lapangan,” ungkapnya di Hotel Abadi Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber utama diantaranya Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Retno Widati, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro dan Heri Karuniawan dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta. Ketiganya memaparkan materi yang penting bagi pelaku UMKM terkait perlindungan hukum atas merek.
Dalam pemaparannya, Dwi Retno Widati menekankan bahwa perlindungan hukum atas merek sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual UMKM. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui FORKOM UMKM terus mendorong pendaftaran KI, yang memberikan jaminan hukum dan membantu menjaga reputasi produk di mata konsumen.
Selanjutnya, Heri Karuniawan menyampaikan bahwa Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta siap mendukung dan mendampingi UMKM dalam proses pendaftaran merek. “Kami menyediakan pendampingan dengan konsultan KI, sehingga peluang merek UMKM diterima semakin besar,” ujarnya.
Tak hanya itu, narasumber juga menjelaskan bahwa pendaftaran merek dapat meningkatkan nilai ekonomi produk dan memberikan jaminan mutu bagi konsumen, yang bisa membuat merek UMKM lebih dikenal masyarakat. Dengan perlindungan hukum ini, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Acara ini menjadi langkah penting bagi UMKM Yogyakarta dalam memahami pentingnya kekayaan intelektual, sekaligus membuka peluang untuk tumbuh bersama melalui dukungan perlindungan hukum.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)