Yogyakarta – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus, menerima audiensi dari pengurus Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) Yogyakarta. HAKAN merupakan organisasi yang mendukung keluarga dengan latar belakang permasalahan kewarganegaraan dan perkawinan campuran serta anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Organisasi ini bertujuan untuk memberikan solusi dan dukungan bagi keluarga-keluarga tersebut agar dapat mengatasi tantangan dan hidup dengan harmonis dan sejahtera.
Fivi Stiller, Ketua HAKAN DIY, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kanwil Kemenkumham DIY dan mengenalkan HAKAN sebagai organisasi yang memperjuangkan hak dan fasilitas bagi keluarga berkewarganegaraan ganda serta diaspora. HAKAN mendukung konsep satu kewarganegaraan guna mempermudah akses terhadap izin tinggal, pekerjaan, investasi, dan properti, khususnya bagi eks-WNI dan anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Ia menyoroti berbagai kendala yang dihadapi eks-WNI dan anak-anak diaspora dalam urusan naturalisasi, administrasi, dan lapangan pekerjaan. Dukungan HAKAN juga mencakup akses pendidikan bagi anak-anak diaspora yang sering terkendala administrasi. Di akhir, Fivi menegaskan kesiapan HAKAN untuk terus berdiskusi dalam mendukung dan mempermudah kehidupan keluarga antar negara di Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Yani Firdaus, menyambut baik poin-poin yang disampaikan oleh HAKAN Yogyakarta. “Proses pewarganegaraan dan kewarganegaraan di Indonesia dilakukan dengan standar pelayanan dan sesuai peraturan yang berlaku. Negara hadir untuk mempermudah, melindungi, dan mensejahterakan warganya,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, juga menanggapi isu anak berkewarganegaraan ganda. Menurutnya, anak-anak tersebut memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Eko Julianto Rachmad, menyampaikan bahwa pemerintah menyediakan visa repatriasi untuk memudahkan proses kewarganegaraan bagi eks-WNI. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran setiap warga negara untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kemenkumham DIY dan HAKAN Yogyakarta dalam mendukung hak-hak kewarganegaraan bagi keluarga lintas negara serta mengatasi berbagai tantangan yang mereka hadapi. Tutur hadir Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Akmal, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Valentinus Lucky Harwiyantoko, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kurnia Dwi Nastiti, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, dan Analis Penyelesaian Pewarganegaraan Fajar Sigit Ariyo Julianto.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)