YOGYAKARTA-Kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Kekayaan Intelektual (KI) diselenggarakan di Hotel Abadi Yogyakarta pada Rabu, (13/11/2024). Acara ini dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka.
Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta, yang diwakili oleh Bapak Rahmat Sokonagara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyuluhan serupa telah dilakukan sebelumnya. Namun kali ini, fokus acara adalah menggali kendala dan tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya:
Dwi Retno Widati, Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DIY,
Bapak Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, dan
Bapak Heri Karuniawan, dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta.
Dalam sesi penyuluhan, masing-masing narasumber menyampaikan informasi penting mengenai pendaftaran merek bagi UMKM. Beberapa poin yang disampaikan antara lain:
Pentingnya Perlindungan Hukum atas Merek: Perlindungan hukum atas merek sangat penting bagi pelaku UMKM, khususnya di Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mendorong pendaftaran KI, khususnya merek, bagi pelaku UMKM. Diperkirakan peran aktif FORKOM UMKM akan membantu penyusunan program kerja yang lebih jelas dan terarah.
Dukungan Pemerintah Kota: Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta siap mendampingi pelaku UMKM dalam proses pendaftaran merek. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan konsultan KI untuk memastikan merek yang didaftarkan memiliki peluang besar untuk diterima.
Manfaat Pendaftaran Merek: Pendaftaran merek sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku UMKM. Dengan merek terdaftar, UMKM dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, menjamin mutu, serta memperkenalkan merek mereka kepada konsumen lebih luas lagi.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku UMKM di Kota Yogyakarta mengenai pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual mereka untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha mereka di masa depan.