GUNUNGKIDUL - Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DIY dengan LBH Sekawan sepakat akan membawa Kalurahan Putat Kapanewon Patuk Kab Gunungkidul menjadi Kalurahan Sadar Hukum.
Selasa (22/3/2022) bertempat di Kalurahan Putat dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema hak perempuan korban KDRT. Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DIY, Benny Prawira dan Heriyanto sebagai narasumber dari unsur pemerintah menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam mewujudkan Kalurahan Sadar Hukum.
"Tidak hanya untuk mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI saja, tujuan kami melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Putat tujuan utamanya adalah demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, nyaman dan sejahtera," ujar Benny sebagai ketua penyuluh hukum zona Gunungkidul
Peserta yang berasal dari beberapa padukuhan memanfaatkan kesempatan bertanya tentang masalah penegakan HAM yang kurang dirasakan oleh warga Putat, Heriyanto menyampaikan bahwa segala hak warga dilindungi oleh undang-undang. "Jangan sampai warga takut melaporkan suatu kejadian karena diancam oleh pelaku, manfaatkan babinsa dan babinkamtibmas yang ada di Kalurahan Putat," ujarnya.
Heri juga menyampaikan bahwa Kemenkumham DIY melalui LBH Sekawan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang kurang mampu. Dalam kesempatan tersebut LBH Sekawan juga memberikan layanan bantuan hukum non litigasi dengan menyampaikan materi tentang hak perempuan korban KDRT oleh Panda Barasa.
Carik Kalurahan Putat, Suprapti mewakili Lurah dan seluruh warga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kemenkumham DIY dan LBH Sekawan yang telah berkenan membina Kalurahan Putat dalam rangka menjadi Kalurahan Sadar Hukum.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)