YOGYAKARTA - Tim Peneliti dan Analis Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka menghimpun data berkaitan dengan Revisi UU Kewarganegaraan dalam perspektif politik.
Kunjungan Tim Setjen DPR RI diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (10/8/2022). Kus sebelumnya menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham DIY dan empat Divisi di bawahnya, termasuk tugas dan fungsi tentang Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Tim Peneliti dan Analis Kebijakan Setjen DPR RI yang dipimpin Novianti maksud kedatangannya untuk melakukan penelitian dan mendalami permalasahan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Hal itu juga dikarenakan UU ini termasuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.
"Karena UU Kewarganegaraan masuk dalam prioritas legislasi nasional. Kami melakukan pengumpulan data terkait UU Kewarganegaraan untuk menghimpun masukan, karena masih ada beberapa isu atau permasalahan yang sampai saat ini masih menjadi perhatian, salah satunya terkait dengan kewarganegaraan ganda dan anak yang harus memilih kewarganegaraannya, juga mengenai perkawinan campur dan akibat hukumnya," jelasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak yang terkait dengan isu pewarganegaraan dan kewarganegaraan, di antaranya Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Saiful Bahtiar, Analis Penyelesaian Pewarganegaraan Fajar Sigit Aryo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Farid Aryo Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Aditya Nugraha, serta Penyuluh Hukum Madya, Ngadiya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)