YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dalam Seminar Hukum dengan tema 'Akselerasi Indonesia Sadar Hukum: Korupsi, Pencucian Uang, dan HAM di Era Globalisasi'. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjadi pembicara kunci sekaligus membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Seminar Hukum dipusatkan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (10/8/2022) dan diikuti seluruh satuan kerja Kemenkumham secara virtual. Seminar ini juga merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Hukum dan HAM dan Raoul Wallenberg Institute (RWI).
Pada kesempatan tersebut, Eddy menyampaikan bahwa forum diskusi ini akan membahas tentang HAM dan korupsi, tren korupsi, pencucian uang dan dampaknya terhadap HAM. Eddy pun menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan melakukan pemenuhan HAM.
"Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi, daftar rekomendasi aksi untuk peningkatan capaian kinerja Kemenkumham yang semakin PASTI dan Ber-AHLAK juga penegak hukum dalam penanggulangan korupsi, pencucian uang, dan dampak buruknya bagi penegakan HAM di Indonesia," ujar Eddy.
Selanjutnya, Eddy mengulas Konvensi PBB mengenai Antikorupsi, di mana ada 11 perbuatan yang didefinisikan sebagai korupsi menurut konvensi tersebut yang terbagi dalam mandatory offences dan non-mandatory offences. Eddy menyebut perlunya penyesuaian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC agar kerja-kerja pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.
"UNCAC tujuannya adalah membasmi korupsi secara efisien dan efektif, kerja sama internasional, dan pengembalian aset kejahatan. Apabila kita melihat latar belakang dari internasionalisasi kejahatan korupsi, tadi dikatakan bahwa ini dapat merusak human security. Karena itu memang perbuatan korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia," jelas Eddy.
"Persoalan kemiskinan, keterbelakangan, quality of life dan lain sebagainya yang sebetulnya merupakan hak-hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, tapi karena terjadi korupsi lalu akhirnya warga negara tidak mendapatkan haknya. Jadi memang dalam beberapa kaitannya itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej yang memaparkan Tata Kelola Good Governance dan Pemberantasan Kejahatan Korupsi serta Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhanas RI Ninik Rahayu yang menyampaikan materi Kebijakan Hukum yang Mengedepankan Ketahanan Nasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sesi kedua yang disampaikan oleh Guru Besar FH UI Prof. Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional yang mengangkat topik Korupsi dalam Perspektif HAM dan Dinamika Hukum Global serta Guru Besar Kriminologi FISIP UI Prof. Muhammad Mustofa yang mengulas Kebijakan Kriminal White Collar Crime (WCC) Lintas Negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iswanti, serta para Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)