SLEMAN - Kanwil Kemenkumham DIY melakukan pembinaan Kalurahan Sadar Hukum pada Kelompok PKK dan kelompok masyarakat miskin Kalurahan Tlogoadi, Sleman, Kamis (7/3/2024) di Aula Kantor Kalurahan Tlogoadi.
Pembinaan Kalurahan Sadar Hukum ini dilakukan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY dan bekerjasama dengan LBH Harapan. Pada pembinaan tersebut disampaikan beberapa materi oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
Penyampaian materi pertama oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Y. Toni Ritanto mengenai penyebab terjadinya pernikahan dini, kasus pernikahan dini yg terjadi di Kabupaten Sleman, serta upaya yg dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.
Kemudian dilanjutkan dengan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Galih Pambaru Wibawanto menyampaikan mengenai penyebab terjadinya perceraian (salah satunya adalah KDRT), perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian, hak-hak anak berdasarkan UU Perlindungan Anak, serta kewajiban orang tua yang telah bercerai terhadap pemenuhan hak-hak anak dan pemeliharaan anak berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Selanjutnya penyampaian materi oleh LBH Harapan mengenai pengaturan kekerasan dalam rumah tangga dalam UU KDRT, bentuk-bentuk KDRT dalam UU KDRT, sanksi pidana bagi pelaku KDRT, serta upaya pemulihan dan pendampingan bagi korban KDRT.
Kegiatan ini disambut baik oleh Lurah Tlogoadi yang menyampaikan bahwasanya Kalurahan Tlogoadi telah diresmikan dan dikukuhkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum. Sehingga kegiatan penyuluhan hukum merupakan suatu kebutuhan bagi Kalurahan Tlogoadi guna meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai peranan LBH dalam kasus kekerasan terhadap anak baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana. Serta mekanisme pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Kanwil Kemenkumham kepada wali murid di sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada wali murid mengenai kenakalan remaja dan hak-hak anak.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa