YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang III Tahun Anggaran 2022 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Senin (26/9/2022). Kegiatan seluruhnya dilaksanakan pada tanggal 1 September-7 Desember 2022 dalam 14 angkatan, yaitu Angkatan LVI-LXIX dengan metode distance learning.
CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang III sebanyak 498 peserta, terdiri atas 3 Angkatan Golongan III dan 11 Angkatan Golongan II. Gusti Ayu sendiri mengajar Gelombang III Angkatan LVIII (58) sejumlah 39 peserta yang terdiri atas Dokter, Penyuluh Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Analis Anggaran, Pranata Komputer, dan Pranata Keuangan APBN.
Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul 'Pembinaan Sikap Perilaku Aparatur Sipil Negara'. Gusti Ayu menyampaikan sejumlah hal, di antaranya bahwa prinsip dasar kode etik ada ketakwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral, dan semangat jiwa korps.
Kode etik berimplikasi terhadap kewajiban dan larangan ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menutup materinya, Gusti Ayu menyampaikan Prinsip Dasar Profesi ASN yang termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Nilai Dasar ASN dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Kode Etik dan Kode Perilaku dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)