YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut menghadiri dan memberikan dukungan dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej bersama Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra hadir langsung memberikan materi dalam sosialisasi RKUHP ini.
Dialog Publik RKUHP dilaksanakan di Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Senin (26/9/2022), dan diikuti seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia secara virtual. Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono bersama para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan melalui Dialog Publik RKUHP ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud, tujuan, prinsip, dan isi kandungan RKUHP yang pada Tahun 2019 lalu ditunda pembahasannya karena ada sejumlah isu krusial yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dengan mengundang serta menerima masukan dari akademisi, Aparat Penegak Hukum, praktisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
"Dibukanya ruang dialog ini bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHP, untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej berdialog secara langsung dengan sejumlah elemen masyarakat yang hadir dan memberikan penjelasan mengenai isu-isu krusial, di antaranya tentang living law, pidana mati, penghinaan presiden, santet, penodaan agama, hingga pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi. Di sisi lain, Dhahana Putra menyampaikan sampai sejauh mana perkembangan proses pembahasan RKUHP ini.
Kemenkumham melalui Kantor Wilayahnya juga secara masif menggelar Dialog Publik terkait RKUHP, tak terkecuali di Kanwil Kemenkumham DIY. Mahasiswa Fakultas Hukum dari 10 Perguruan Tinggi di DIY akan diundang untuk berdialog secara langsung di Kanwil yang dipimpin Imam Jauhari untuk membahas pasal-pasal krusial dalam RKUHP pada Selasa (27/9) besok.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)