YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkterian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan. Konsultasi Teknis kali ini bertema 'Meningkatkan Kewaspadaan terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan Terlaksananya Deteksi Dini melalui Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP)'.
Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, Selasa (15/3/2022). Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari hingga Rabu (16/3) itu diikuti oleh 50 perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Gusti Ayu yang membuka kegiatan tersebut dengan membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa Intelijen dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan memiliki fungsi penting. Salah satunya sebagai pengetahuan dan produk informasi dalam bentuk bahan keterangan yang telah diolah melalui proses pengolahan dan analisis sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan.
"Kami berharap Petugas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Lapas, LPKA, dan Rutan dapat memahami peran dan tugas Intelijen Pemasyarakatan serta menjelaskan dan mengimplementasikan peran dan fungsi intelijen dalam pelaksanaan tugas di UPT Pemasyarakatan," tutur Gusti Ayu.
Sementara itu, Kepala Bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan, Ganang Utoyo sebagai Ketua Pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut di antaranya untuk meningkatkan pemahaman pada Petugas Pemasyarakatan akan Intelijen Pemasyarakatan, sehingga diharapkan mampu mencegah tingkat kesalahan ataupun kelalaian Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)