SLEMAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mendorong adanya sinergitas antar-instansi dalam pengawasan orang asing di DIY.
"Melalui fungsi Timpora diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar-instansi pemerintah yang terkait apabila ditemukan permasalahan terhadap orang asing. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing," kata Imam saat membuka kegiatan di Griya Persada Hotel, Rabu (24/8/2022).
Imam yang membuka secara langsung kegiatan tersebut mengatakan Rakor Timpora ini dilaksanakan untuk menjalin koordinasi, komunikasi, dan sinergitas dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di DIY. Ia berharap keberadaan Timpora dapat mewujudkan kestabilan situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat.
"Pengawasan terhadap orang asing bertujuan menjaga dan memelihara stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar-negara, keberadaan, serta kegiatan orang asing di wilayah NKRI. Dibentuknya Timpora adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia, khususnya di DIY," jelasnya.
Rakor Timpora ini dihadiri para anggota Timpora DIY yang terdiri atas TNI, Polri, BNNP DIY, BIN Daerah DIY, Badan Kesbangpol DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Kanwil Ditjen Pajak DIY, Kanwil Bea Cukai DIY, Kanwil Kemenag DIY, Satpol PP DIY, serta Dinas terkait di DIY.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta M Gustur Mudi, Plt Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Saiful Bahtiar, dan Analis Keimigrasian di Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)