YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi bagi Petugas Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/8/2022) bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Mengawali arahannya, Gusti Ayu memberikan penguatan kepada jajarannya yang termasuk dalam mutasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY. Gusti Ayu menyampaikan pentingnya birokrasi dalam berkinerja. Diantaranya menjelaskan bahwa rotasi merupakan hasil pertimbangan dari pimpinan, sebagai bentuk pembinaan, dan untuk membangun organisasi. Dengan rotasi tersebut diharapkan menjadi penyegaran, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja.
Selanjutnya Gusti Ayu menyampaikan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memerlukan langkah setrategis untuk internalisasi dan implementasinya. Melalui kegiatan pada hari tersebut, diharapkan bisa menjadi pedoman. Sehingga tujuan yang diamanahkan dalam UU tersebut dapat sepenuhnya dipenuhi oleh jajran Pemasyarakatan.
"Mari kita cermati Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini. Jadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari," pesan Gusti Ayu.
Menutup kegiatan tersebut, Gusti Ayu mengajak seluruh satuan kerja, yaitu Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, LPKA, Balai Pemasyarakatan, dan Rupbasan untuk melakukan evaluasi. Gusti Ayu mengajak jajarannya untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir sebagai peserta pada hari tersebut seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se DIY, jajaran pejabat struktural, serta perwakilan Petugas Pemasyarakatan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa