YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kegiatan sosialisasi aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA) oleh Direktorat Jenderal HAM pada Rabu (19/1/22). Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di dalam dinamika bisnis khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghormatan,pemajuan, pemenuhan maupun perlindungan dan penegakkan HAM menjadi kebutuhan yang mutlak. Upaya tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap manusia khususnya pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan.
Direktur Kerjasama Ditjen HAM, Hajerati menyampaikan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.
"Atas dasar tersebut pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan baik yang menyangkut peraturan perundangundangan maupun yang menyangkut kebijakan", jelasnya di Hotel Royale Malioboro.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa peran Kantor Wilayah DIY sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, memiliki peranan penting dalam mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, bagi perusahaan-perusahaan yang berbasis di daerah.
"Kita akan mendorong perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk Mengunakan Aplikasi PRISMA", jelasnya.
Kantor Wilayah memiliki peran yang sangat Strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian PRISMA bagi pelaku bisnis dan kalangan usaha, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa