YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan acara kuliah umum pada Rabu (15/3/23). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa salah satu fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
"Kita memiliki peran terhadap pembentukan produk hukum di Daerah," jelas Agung.
Agung menjelaskan bahwa Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Di Kanwil Kemenkumham DIY sendiri terdapat perancang peraturan perundang-undangan yang lingkup pekerjaannya terbagi atas zonasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina, yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Agung berharap kegiatan yang merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
"Tentu momentum ini sangatlah baik. Saya menyambut baik dan terima kasih kepada UIN yang sudah bekerja sama dengan Kemenkumham," ujar Agung.
Kuliah umum ini diikuti oleh para mahasiswa semester 6 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Laboratorium FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. Malik Ibrahim serta para perancang peraturan perundang-undangan Wisnu Indaryanto dan Ni Made Wulan.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa