YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Pengambilan Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anisha Ahmed (19), warga Kabupaten Sleman. Anisha Ahmed merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia dan ayah warga negara asing berkewarganegaraan Pakistan sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006.
Anisha diketahui belum mendaftarkan status kewarganegaraan ganda yang telah ditetapkan Pemerintah RI sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 41 UU tersebut berbunyi:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi permohonan Anisha melalui Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga Anisha dapat mengurus permohonan kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui aturan naturalisasi. Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 berbunyi:
(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang:
a. belum mendaftar; atau
b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Pengambilan Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anisha dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (24/11/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memimpin langsung pengambilan sumpah kewarganegaraan ini.
Agung mengapresiasi keputusan Anisha untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Ia berharap Anisha mampu menjalankan hak dan kewajiban sebaga WNI dengan baik serta taat dan patuh pada peraturan yang ada di negara ini.
"Saya ucapkan selamat kepada Saudari Anisha Ahmed, karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonersia. Jadilah warga negara yang taat dan patuh akan peraturan yang berlaku di Indonesia, di antaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme, serta menjaga persatuan dan kesatuan Tanah Air Indonesia," ujar Agung.
Sementara itu, Anisha bersyukur karena permohonan pewarganegaraannya telah dikabulkan dan kini ia telah resmi menjadi WNI. Anisha pun mengakui jika dirinya ingin mengabdikan diri sepenuhnya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebelumnya saya mengajukan permohonan pewarganegaraan di Kantor Wilayah, dan pada hari ini secara resmi saya sudah mengucapkan sumpah dan janji setia untuk resmi menjadi Warga Negara Indonesia," tutur Anisha.
"Alasan saya memilih menjadi WNI adalah karena saya cinta terhadap Tanah Air Inodneisa dan juga ingin mengabdikan diri saya untuk NKRI," lanjutnya.
Ibunda Anisha yang merupakan WNI juga hadir mendampingi putrinya mengambil sumpah setia sebagai WNI. Pengambilan sumpah ini juga disaksikan Biro Hukum Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, para pejabat struktural, Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham DIY, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)