Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Diklat Teknis Terpadu Lemdik Polri, Kadiv PAS DIY Ulas Undang-Undang SPPA

boruko

SEMARANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi narasumber dalam Diklat Teknis Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) gelombang I Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri bertempat di Hotel Grand Candi Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, masalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mulai menjadi pusat perhatian jajaran aparat penegak hukum (APH). Namun, dalam pelaksanaan pemberlakuan UU SPPA tersebut tidak selalu berjalan mudah, hal itulah yang mendasari kebutuhan akan Pelatihan SPPA secara terpadu, dengan melibatkan seluruh APH terkait, sehingga adanya kesamaan persepsi dalam penanganan kasus.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (21/2/2022) tersebut, Gusti Ayu menyampaikan bahwa penahanan dan penjatuhan pidana penjara bagi Anak merupakan upaya terakhir dan dilakukan paling singkat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Hal tersebut dikarenakan tujuan sistem pembinaan dan pembimbingan Anak bukan lagi penjeraan atau rehabilitasi melainkan keadilan restoratif (restorative justive ) berbasis budi pekerti, untuk memulihkan Anak berhadapan dengan Hukum. Berdasarkan itu pula, baik Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), dan Lembaga pendidikan Khusus Anak (LPKA) berperan penting dalam proses penerapan SPPA.

Gusti Ayu menyampaikan harapannya dengan diselenggraaknnya Diklat Teknis Terpadu SPPA tersebut, bisa meningkatnya pengetahuan APH dan petugas instansi terkait dalam menangani Anak berhadapan dengan Hukum secara terpadu sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA). Ia juga menyampaikan bahwa SPPA sangat penting karena anak merupakan aset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, melalui SPPA tersebut diharapkan penyelesaian perkara anak bisa mengedepankan perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraannya.

“Anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa, generasi penerus bangsa wajib mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Melalui SPPA ini, semoga bisa menyelesaian perkara ABH dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraannya,” tutup Gusti Ayu.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI