YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik bertema 'Legalitas Partai Politik dalam Mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024'. Diseminasi ini sebagai sarana penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas partai politik.
Diseminasi Layanan Partai Politik dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Selasa (20/9/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham adalah memberikan asistensi dalam proses pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai dengan domisili partai politik.
"Legalitas Partai Politik yang didapat melalui pendaftaran pendirian badan hukum partai politik ini merupakan keharusan. Tanpa melakukan pendaftaran pendirian Badan Hukum, sebuah partai politik tidak dapat mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai peserta pemilu," ujar Imam.
Diseminasi Legalitas Partai Politik ini disebut Imam penting dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemutakhiran data partai politik. Sebanyak 76 partai politik yang berbadan hukum diharapkan semakin aktif melakukan pemutakhiran data yang saat ini dapat dilakukan secara elektronik.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida mengatakan diseminasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas Partai Politik, sebagai sarana penyebaran informasi layanan AHU, khususnya layanan partai politik, serta sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi lembaga-lembaga yang terkait dengan partai politik.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan, guna mewujudkan Indonesia Menuju Pemilu 2024," ungkap Mutia.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Ketua Prodi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Badan Kesbangpol DIY Sih Utami.
Diseminasi ini diikuti peserta dari perwakilan partai politik, akademisi, TNI-Polri, hingga Notaris. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI M Akhyar.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)