YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mengikuti kegiatan Rapat Teknis Pelaksanaan Dialog RKUHP untuk mempersiapkan penyuluhan hukum serentak.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum, Penyuluh Hukum Madya beserta Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH mengikuti secara virtual dari ruang Legal Drafter, Selasa(20/9/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan BPHN ini dibuka oleh Kepala Bidang Pembudayaan Hukum BPHN Gunawan dengan menyampaikan terkait penyuluhan hukum serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 mendatang.
"Penyuluhan hukum serentak ini merupakan bentuk kontribusi dari Kemenkumham sebagai wujud nyata dalam merespon terkait dengan sosialisasi RKUHP yang betul-betul menyentuh ke masyarakat," ujarnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan juga dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat bahwa RKUHP sudah dirancang dengan sangat baik.
Terdapat 3 (tiga) target sasaran dalam penyuluhan yaitu unsur masyarakat (kelurahan/kalurahan yang sudah dibina), unsur mahasiswa (organisai kemahasiswaan), serta Unsur organisasi non pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan penyuluhan hukum serentak dapat segera dilaporkan kepada BPHN setelah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya disampaikan beberapa poin penting dari Pusat Perencanaan Hukum BPHN Ilham Putuhena agar saat penyuluhan hukum para penyuluh harus dapat menjelaskan bahwa proses pembentukan RKUHP sangat penting.
"RKUHP disusun bersama akademisi dan sudah melalui 64 drafts dan yang mengawal RKUHP adalah para professor, jadi bukan merupakan proses emosional melainkan proses yang sangat akademis," ucapnya.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa