YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan kegiatan Sosiaisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Wali/Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana. Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyampaikan materi seputar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kegiatan yang bertema 'Penerapan Standar SPPN pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah DIY' berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DIY selama dua hari, Kamis-Jumat (17-18/3/2022). Kanwil Kemenkumham DIY menghadirkan narasumber dari Ditjen PAS, yakni Subkoordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara, Septy Juwita Agustin Br Tobing yang didampingi Penyusun Materi Kebijakan, Yulia Wahyuningsih.
Mengawali paparannya, Septy Juwita membawakan materi berjudul 'Pelatihan Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Kanwil Kemenkumham DIY." Dalam materi tersebut ia menjelaskan gambaran umum Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Selanjutnya, Yulia Wahyuningsih menyampaikan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Dalam kesempatan tersebut, Yulia juga memandu peserta untuk mempraktikkan cara meng-input instrumen SPPN.
Peserta yang hadir merupakan perwakilan Wali/Petugas Pemasyarakatan dari seluruh Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas yang ada di wilayah DIY dan sangat antusias dengan materi tersebut. Selain langsung mempraktikkan cara input instrumen SPPN, seluruh peserta juga menyampaikan pertanyaan-pertanyaan maupun permasalah yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)