YOGYAKARTA - Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kedatangan Tim Ditjen PP dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (22/2/2023) dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati. Kus menyampaikan ucapan selamat datang dan berterima kasih atas kehadiran Tim Ditjen PP.
"Kami sampaikan terima kasih atas kedatangannya untuk berbagi informasi, baik terkait formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun terkait penilaian angka kredit," ujar Kus.
Tim Ditjen PP yang terdiri atas Koordinator dan Subkoordinator Sistem Informasi dan Manajemen Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ratih Sri Martani dan Manzilla Falah menjelaskan bahwa saat ini usulan formasi JF Perancang Kementerian Hukum dan HAM tengah berproses di Kementerian PAN-RB, untuk selanjutnya menunggu penetapan. Selain itu juga disampaikan bahwa penilaian angka kredit kegiatan di Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan tenggat waktu hingga 30 April 2023.
"Sedangkan mengenai formasi saat ini sudah diproses oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham. Hari ini Bapak Ibu bisa sharing, kami akan menampung aspirasi terkait penilaian Angka Kredit maupun permasalah Perancang yang ada di Kantor Wilayah," ungkapnya.
Sejumlah hal juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di antaranya kenaikan jenjang Perancang Peraturan Perundang-undangan, uji kompetensi, hingga konversi Angka Kredit dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Hadir dalam pertemuan tersebut para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Kepegawaian di Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)