Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

DJKI Berikan 8 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Yogyakarta

gundoel

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan delapan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) asal Provinsi DI Yogyakarta. Kedelapan KIK tersebut adalah Andong Yogyakarta, Bedhaya Semang, Beksan Floret, Metode Belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara, Langen Toyo, Sholawat Maulud Jawi, Rasulan, dan Krumpyung.

Surat pernyataan diserahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu. Dalam kesempatan sama, ia juga memberikan sertifikat merek “100% Jogja”’ dan surat pencatatan ciptaan “Lembayung Senja di Jogja”. Penyerahan ditujukan untuk melindungi KIK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan KIK atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi pihak asing. Untuk mewujudkannya, pihak DJKI membangun Pusat Data Nasional KIK.

“Pusat Data Nasional KIK dibuat untuk menginventarisasi kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki Indonesia,” ucap Razilu, Jumat.

Menurutnya, perlindungan KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, dan sosial budaya.

“Hal yang paling penting adalah untuk identitas bangsa,” lanjutnya. Ia menjelaskan, DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK pada 2022. Program ini diharapkan mampu mengidentifikasi agar inventarisasi KIK dapat menjadi data awal untuk pemetaan potensi ekonomi dari sektor tersebut.

“Salah satu rezim kepemilikan KIK yang jelas telah memiliki potensi ekonomi. Misalnya, pada produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yang kemudian dikenal sebagai indikasi geografis (IG),” kata Razilu. Dia mencontohkan, kopi Gayo dari Aceh menjadi produk IG pertama Indonesia yang diterima di Uni Eropa.

“Sebelum kopi Gayo terdaftar di DJKI, hanya dihargai Rp 50.000 per kilogram. Namun setelah terdaftar, harganya meningkat menjadi Rp 120.000,” tambahnya.

Potensi KIK lainnya yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, seperti Kain Endek Bali dapat menjadi nation branding bagi Bangsa Indonesia, kata Razilu.

“Kain Endek Bali pernah menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat Paris Fashion Week 2021,” ujar Razilu.

Mengingat besarnya manfaat potensi KIK bagi perekomonian nasional, Razilu mengajak pimpinan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggali potensi wilayahnya masing-masing.

“Kemudian, (kita) bersama-sama melindungi kekayaan intelektual tersebut serta menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” tuturnya.


Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI