YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti penutupan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic Tahun 2022 secara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mobile IP Clinic menjadi salah satu program unggulan dalam mewujudkan layanan sinergi dan kolaborasi antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah dengan stakeholder KI di daerah.
Rangkaian Mobile IP Clinic telah dilaksanakan sejak Maret hingga September 2022, dimulai dari Jakarta dan berakhir di Palembang yang digelar di Hotel Novotel, Jumat (23/9/2022).
Mobile IP Clinic telah berhasil mengunjungi 33 Kanwil Kemenkumham secara bertahap. Tak terkecuali di Kanwil Kemenkumham DIY yang digelar di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta dan Hotel Mutiara pada 8-12 Agustus 2022 lalu.
Pada kesempatan ini, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menutup kegiatan Mobile IP Clinic secara hybrid. Razilu mengapresiasi serta berterima kasih atas dukungan dan partisipasi dari seluruh Kanwil untuk turut serta menyukseskan Mobile IP Clinic.
Razilu juga mengajak para pemilik karya untuk melindungi hasil karyanya. "Saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Ciptanya, termasuk melindungi KI-KI lainnya," ujar Razilu.
Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang dimiliki.
Adanya kegiatan ini juga merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah.
"Pelaksanaan Mobile IP Clinic di setiap provinsi diharapkan dapat mendorong potensi KI di wilayah melalui pengembangan agen-agen diseminasi KI di wilayah. Di sinilah salah satu misi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan 'negara hadir di tengah-tengah masyarakat'," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic memfasilitasi sejumlah hal, di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting patent), serta layanan pengaduan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldilla, dan tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)