YOGYAKARTA - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bantul menggelar rapat persiapan menjelang Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2022. Kanwil Kemenkumham DIY akan menyelenggaraan Pemeriksaan Protokol Notaris Kabupaten Bantul pada 10-31 Oktober 2022 mendatang.
Rapat digelar di Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (23/9/2022) dan dipimpin Ketua MPDN Bantul R MUrjiyanto. Dalam rapat tersebut dibahas tahapan pemeriksaan protokol notaris yang akan segera dilaksanakan.
Saat ini terdapat 111 Notaris di Kabupaten Bantul. Kriteria Notaris yang akan diperiksa adalah Notaris yang terdaftar pada aplikasi Sistem Elektronik Monitoring Notaris (SiEMON).
Para Notaris diminta mengunggah data dan video terbaru yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Protokol Notaris. SiEMON memiliki inovasi terbaru yakni saat ini Notaris dapat mencetak secara mandiri barcode yang nantinya harus disertakan pada halaman terakhir laporan protokol Notaris.
Akan ada tiga tim yang melaksanakan Pemeriksaan Protokol Notaris Kabupaten Bantul yang terdiri atas perwakilan pemerintah, Notaris, dan Kanwil Kemenkumham DIY. Ketiga tim akan melaksanakan pemeriksaan protokol sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)