GUNUNGKIDUL - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar koordinasi penyuluhan hukum dengan Kalurahan Girisoka. Pertemuan ini juga sekaligus membahas pembentukan Kalurahan Sadar Hukum.
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Lurah Girisoka, Gunungkidul, Rabu (30/11/2023). Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Zona Gunungkidul yang terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Madya Heriyanto dan Dwi Murti serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Dwi Mardiyani, Mukarno, dan Inneke menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum dan rencana pembentukan KSH kepada Lurah Girisoka.
Mekanisme pembentukan Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum sesuai dengan SE Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Kelurahan/Kalurahan harus memenuhi empat dimensi penilaian untuk bisa ditetapkan sebagai Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum.
"Kami dari Kanwil Kemenkumham DIY tentu mendorong terbentuknya Kalurahan Sadar Hukum yang semakin meningkat di wilayah Gunungkidul ini,"jelasnya.
Sementara itu, Lurah Girisoka, Sumardiyono memberikan respons positif atas kehadiran Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Ia pun menyetujui pembentukan Kalurahan Binaan menjadi Kalurahan Sadar Hukum untuk tahun 2024 mendatang.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)