BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan exit meeting Audit Kepatuhan Notaris dalam hal penerapan Prinsip Menggenali Pengguna Jasa (PMPJ). Audit kepatuhan PMPJ dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi Kanwil Kemenkumham DIY agar nantinya Indonesia dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Audit kepatuhan dilaksanakan terhadap Notaris Tri Hendri Ana dan Notaris Edi Minarso di Kabupaten Bantul, Rabu (5/4/2023). Sebelum melaksanakan audit kepatuhan on site, tim pemeriksa terlebih dahulu melakukan entry meeting terhadap notaris-notaris yang akan dilakukan audit kepatuhan pada 4 Maret 2023 lalu.
"Jabatan Notaris rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana. Untuk itu, perlu dilakukan pendampingan dalam bentuk audit kepatuhan terhadap Notaris secara berkala," kata Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat memimpin pelaksanaan audit kepatuhan Notaris.
Penerapan PMPJ berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Jasa yang diberikan Notaris dalam hal ini meliputi pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, hingga pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
"Kegiatan audit kepatuhan PMPJ dilakukan dalam rangka pemenuhan target kinerja dan sebagai bentuk kontribusi Kanwil Kemenkumham DIY dalam pemenuhan rekomendasi Tim MER FATF, agar nantinya Indonesia dapat menjadi anggota FATF," ujarnya.
Audit kepatuhan Notaris dalam penerapan PMPJ ini juga dihadiri Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.
Untuk diketahui, Indonesia tengah berupaya tergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) yang mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan aksi terorisme. Peran Notaris pun menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Baca juga: Kemenkumham DIY Dukung Keanggotaan Indonesia dalam FATF dan Siap Sukseskan Tarja AHU di Wilayah
Baca juga: PPATK Jelaskan soal SRA dan PMPJ Notaris dalam Rakor Ditjen AHU, Kemenkumham DIY Hadir
Kanwil Kemenkumham DIY turut mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF, yaitu dengan implementasi rencana aksi di bidang Beneficial Ownership (BO) dan pengawasan Notaris. Langkah yang telah dilakukan di antaranya dengan pengawasan Notaris terkait pelaksanaan PMPJ secara kontinu serta internalisasi pengisian Sectoral Risk Assesment (SRA) atau Penilaian Risiko Sektoral.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)