YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Rapat Penilaian Arsip Inaktif Usul Musnah Tahun 2024 pada (01/072024). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY dan dihadiri oleh Panitia Penilai Arsip Kanwil Kemenkumham DIY dan Arsiparsis Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan arsip inaktif yang diusulkan musnah oleh Kanwil Kemenkumham DIY pada tahun 2024.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan menekankan pentingnya penyusutan dan pemusnahan arsip sebagai langkah strategis dalam pengelolaan arsip yang baik. "Proses penyusutan dan pemusnahan arsip ini harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa arsip yang tersimpan adalah arsip yang benar-benar diperlukan dan relevan," ujar Topan.
Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus selaku Plt. Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM menjelaskan pemusnahan arsip tidak hanya bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang ada, tetapi juga untuk menjaga keamanan informasi yang mungkin sensitif.
"Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan cara yang aman untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat merugikan instansi maupun individu," jelas Yani.
Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk mengemukakan pandangan dan saran terkait proses penyusutan dan pemusnahan arsip. Diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan proses pengelolaan arsip di masa mendatang.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa