YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Pameran dan Talkshow Hak Cipta "Intellectual Property and Youth Creativity di Jogja City Mall, Kamis(21/4/2022). Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat memahami akan pentingnya pelindung Kekayaan Intelektual (KI) khususnya hak cipta di DIY.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DIY Imam Jauhari membuka kegiatan secara langsung. Pada sambutannya, Imam Jauhari menyampaikan bahwa perkembangan dunia di bidang teknologi digital telah melaju pesat, tentu berpengaruh pada tantangan baru pada karakteristik era digital.
"Salah satunya yaitu di bidang KI, terutama pada perlindungan terhadap Hak Cipta mutlak diperlukan di tengah mudahnya pembajakan Karya Cipta," lanjutnya.
Melalui kegiatan inilah Imam Jauhari berharap dapat meningkatkan pemahaman terhadap perlindungan hak cipta, khususnya seni rupa. "Sehingga memberikan pengetahuan terhadap pelaku seni agar dapat mencatatkan karya cipta mereka di bidang seni rupa sejak dini sesuai dengan tema kegiatan ini," terangnya.
Dalam acara ini, Imam Jauhari juga memberikan apresiasi dengan membagikan bingkisan untuk para siswa SMA N 3 Kasihan Bantul karena telah membuat karya lukisan wajahnya. Selanjutnya, Imam Jauhari berkeliling meninjau karya seni yang dipamerkan, termasuk pameran dari hasil karya WBP.
Kegiatan yang dilaksanakan di Jogja City Mall tersebut menggelar pameran seni rupa yang menampilkan 42 karya mahasiswa ISI Yogyakarta dan SMK N 3 Kasihan Bantul serta hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain kegiatan pameran digelar juga Talkshow terkait Hak Cipta dan pemberian Surat Pencatatan Hak Cipta, disampaikan juga terkait Simulasi Aplikasi Persetujuannya Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Aplikasi POP HC merupaka salah satu inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal KI dan Kanwil Kemenkumham DIY untuk memberikan pelayanan KI yang semakin cepat, transparan, dan responsif. POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang membutuhkan waktu hanya satu hari saja. Sehingga masyarakat dan pelaku seni akan semakin mudah dalam mendapatkan pelindung terhadap karya-karyanya.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari hingga Jumat(22/4/2022) tersebut diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Sentra KI 14 Universitas di DIY, Dosen dan Mahasiswa ISI Yogyakarta, serta siswa SMK N 3 Kasihan, Bantul.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, perwakilan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, perwakilan Rektor ISI Yogyakarta, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kasihan Bantul.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa