YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mendorong gen z untuk paham dan peka akan kehadiran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebut dorongan itu dilakukan mengingat gen z menjadi pelaku usaha pada masa depan.
"Mereka itu berpotensi mendorong maupun menciptakan berbagai brand atau merek dari produk-produk. Bisa pakaian hingg seni. Nah itu perlu kami berikan edukasi perlindungan hukum," kata dia saat menghadiri pelaksaan Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di SMKI Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).
Dengan begitu, apabila para gen z sudah memiliki produk baru, bisa mendaftarkan HKI agar mengantisipasi pencurian karya terhadap keaslian produknya, maka edukasi terkait HKI kepada generasi z menjadi penting.
"Sejauh ini ada 10 ribu produk yang telah terdaftar dalam HKI. Itu terdiri atas sejumlah produk merek hingga hak cipta. Dan kita menjadi lima provinsi terbesar sebagai penghasil HKI," jelas Agung.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa